Hadapi Verifikasi Parpol, KPU Mamuju Tengah Gelar Rakor
Tobadak, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam Rangka Pelaksanaan Verifikasi Partai Politik (Parpol) Kabupaten Mamuju Tengah, Jumat (19/1/2018).
Anggota KPU Mamuju Tengah Divisi Hukum, Alamsyah mengatakan seluruh parpol boleh melakukan perbaikan dokumen hingga tanggal 27 Januari 2018 pukul 24.00 wita, verifikasi parpol pasca Putusan MK mengikuti ketentuan Peraturan KPU Nomor: 6 Tahun 2018. Dengan ketentuan pelaksanaan verifikasi susunan dan jumlah kepengurusan, tetap memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan, begitupun juga tentang administrasi domisili kantor tetap.
Metode verifikasi yang berbeda dari aturan sebelumnya adalah jumlah sampel keanggotaan parpol yang harus diverifikasi yaitu apabila anggota parpol sampai dengan 100 orang maka jumlah sampelnya 10 persen, keanggotaan parpol dengan anggota lebih dari 100 orang maka jumlah sampel adalah 5 persen. Sementara untuk batas minimal anggota parpol Kabupaten Mamuju Tengah adalah 142, maka dengan demikian menggunakan perhitungan sampel 5 persen. Begitupun juga dalam menentukan nama anggota parpol yang masuk sampel dipilih oleh masing-masing parpol.
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 juga mengatur, dalam melakukann verifikasi keanggotaan parpol, pengurus menghadirkan sejumlah sampel di kantor parpol, lalu tim verifikasi dari KPU Kabupaten akan mendatangi untuk mencocokkan anggota parpol dengan menunjukkan KTP dan KTA, Jika sesuai dinyatakan memenuhi syarat jika tidak memenuhi syarat parpol dapat melakukan perbaikan.
Bagikan:
Telah dilihat 1,046 kali